1.Pengertian
Etika
Etika (Yunani
Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar
dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawab. Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
2.Pengertian profesi dan
profesionalisme
Di
sini saya mengambil pengertian profesi dari DANIEL BELL (1973)
A. Profesi
DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari
termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan
profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan
dalam masyarakat.
A. Profesionalisme
Profesionalisme adalah kompetensi
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen
dari para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang
karyawan.
4. Modus – modus kejahatan dalam
teknologi informasi
CYBERCRIME ; JENIS ANCAMAN
a.
Unauthorized Acces
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port
Scanning
b.
Illegal Contents
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu /
fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
c.
Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan
penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja
d.
Data Forgery
Kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
e.
Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f.
Cyberstalking
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara
berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g.
Carding
Kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet.
h.
Hacking dan Cracking
Hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan
sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal
negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini
disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran
virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang
lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya
pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber
Terorism
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
REFRENSI: